KEPMENKES NO. 369/MENKES/SK/III/2007 TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat:1.Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2.Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4548);
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4.Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6.Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
7.Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;
8.Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9.Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:Kesatu:KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua:Standar Profesi
Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Ketiga:Standar Profesi
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman
bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat:Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan
organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima:Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 27
Maret 2007
MENTERI
KESEHATAN
Dr. dr.
Siti Fadilah Supari, Sp.JP (K)
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 369/MENKES/SK/III/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007
A.PENDAHULUAN.
1.Latar
Belakang.
Pembangunan kesehatan pada
hakekatnya diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan
ekonomi. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya
pelayanan kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah
reproduksi di Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang
laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai
faktor termasuk pelayanan kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua
ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi
kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang
menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi
sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara
terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara
konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan,
masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu
tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB).
Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,
berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk
senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun
dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar
profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang
diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga
dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
2.Tujuan
:
a.Menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas.
b.Sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi.
3.Pengertian
:
a.Definisi
bidan
Ikatan Bidan Indonesia
telah menjadi anggota ICM sejak tahun 1956, dengan demikian seluruh kebijakan
dan pengembangan profesi kebidanan di Indonesia merujuk dan mempertimbangkan
kebijakan ICM.
Definisi bidan menurut International
Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh
organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut
secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi
terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di
Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang
telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya,
telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar
(register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama
masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan
atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan
bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal,
deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
Bidan dapat praktik diberbagai
tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit
kesehatan lainnya.
b.Pengertian
Bidan Indonesia
Dengan memperhatikan aspek
sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, maka Ikatan Bidan Indonesia
(IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang
lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi
di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi
untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk
menjalankan praktik kebidanan.
Bidan diakui sebagai
tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai
mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa
hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab
sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini
mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada
ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta
melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
c.Kebidanan/Midwifery
Kebidanan
adalah satu bidang ilmu yang mempelajari
keilmuan dan seni yang mempersiapkan kehamilan, menolong persalinan, nifas dan
menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan, klimakterium dan menopause,
bayi baru lahir dan balita, fungsi–fungsi reproduksi manusia serta memberikan
bantuan/dukungan pada perempuan, keluarga dan komunitasnya
d.Pelayanan
Kebidanan (Midwifery Service)
Pelayanan
kebidanan adalah bagian
integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah
terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan.
e.Praktik
Kebidanan
Praktik
Kebidanan adalah
implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada
perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan.
f.Manajemen
Asuhan Kebidanan
Manajemen
Asuhan Kebidanan adalah
pendekatan dan kerangka pikir yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode
pemecahan masalah secara sistematis mulai dari pengumpulan data, analisa data,
diagnosa kebidanan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
g.Asuhan
Kebidanan (PR lihat buku)
Asuhan
kebidanan adalah proses
pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan
wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
Adalah penerapan
fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan
kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu masa
hamil, masa persalinan,
nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana.
4.Paradigma
Kebidanan
Bidan dalam bekerja
memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma, berupa pandangan
terhadap manusia/perempuan, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan/kebidanan
dan keturunan.
a.Perempuan
Perempuan sebagimana
halnya manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural yang utuh dan unik,
mempunyai kebutuhan dasar yang unik, dan bermacam-macam sesuai dengan tingkat
perkembangan. Perempuan sebagai penerus generasi, sehingga keberadaan perempuan
yang sehat jasmani, rohani, dan sosial sangat diperlukan.
Perempuan sebagai sumber
daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Kualitas
manusia sangat ditentukan oleh keberadaan/kondisi perempuan/Ibu dalam keluarga.
Para perempuan di masyarakat adalah penggerak dan pelopor peningkatan
kesejahteraan keluarga.
b.Lingkungan
Lingkungan merupakan semua
yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya,
baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan
psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu
terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan
kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai
lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang
mempunyai tujuan dan sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian
dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat
menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu
sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan
dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan derajat kesehatan
reproduksi perempuan.
c.Perilaku
Perilaku merupakan hasil
seluruh pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud
dalam bentuk pengetahuan, sikap dan tindakan.
d.Pelayanan
Kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah bagian
integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah
terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau
rujukan.
Pelayanan Kebidanan
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk
mewujudkan kesehatan keluarga, sesuai dengan kewenangan dalam rangka
tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
Sasaran pelayanan
kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya
peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan pelayanan kebidanan dapat
dibedakan menjadi :
1)Layanan Primer
ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2)Layanan
Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3)Layanan Rujukan
adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan
yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan
dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang
dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu
serta bayinya.
e.Keturunan
Keturunan merupakan salah
satu faktor yang menentukan kualitas manusia. Manusia yang sehat dilahirkan
oleh ibu yang sehat.
5.Falsafah
Kebidanan
Dalam menjalankan perannya
bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan.
Keyakinan tersebut meliputi :
a.Keyakinan
tentang kehamilan dan persalinan. Hamil dan bersalin
merupakan suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
b.Keyakinan
tentang Perempuan. Setiap perempuan adalah pribadi yang unik mempunyai
hak, kebutuhan, keinginan masing-masing. Oleh sebab itu perempuan harus
berpartisipasi aktif dalam stiap asuhan yang diterimanya.
c.Keyakinan
fungsi Profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan adalah mengupayakan kesejahteraan ibu &
bayinya, proses fisiologis harus dihargai, didukung dan dipertahankan. Bila
timbul penyulit, dapat menggunakan teknologi tepat guna dan rujukan yang
efektif,untuk memastikan kesejahteraan perempuan & janin/bayinya.
d.Keyakinan
tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan. Perempuan harus
diberdayakan untuk mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya
melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan konseling. Pengambila
keputusan merupakan tanggung jawab bersama antara perempuan,
keluarga & pemberi asuhan.
e.Keyakinan
tentang tujuan Asuhan. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk
menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan
kebidanan berfokus pada: pencegahan, promosi kesehatan yang bersifat
holistik, diberikan dg cara yang kreatif & fleksibel, suportif, peduli; bimbingan,
monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan; asuhan berkesinambungan, sesuai
keinginan & tidak otoriter serta menghormati pilihan perempuan
f.Keyakinan
ttg Kolaborasi dan Kemitraan. Praktik kebidanan dilakukan dengan
menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik terhadap
perempuan, sebagai satu kesatuan fisik, psikis, emosional, social, budaya,
spiritual serta pengalaman reproduksinya. Bidan memiliki otonomi penuh dalam
praktiknya yang berkolaborasi dengan tim kesehatan lainnya.
g.Sebagai
Profesi bidan mempunyai pandangan hidup Pancasila,
seorang bidan menganut filosofis yang mempunyai keyakinan didalam dirinya bahwa
semua manusia adalah mahluk bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual yang unik
merupakan satu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dan tidak ada individu
yang sama.
h.Bidan
berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.
Setiap individu berhak menentukan nasib sendiri dan mendapatkan informasi yang
cukup dan untuk berperan disegala aspek pemeliharaan kesehatannya.
i.Setiap
individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap
wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan
yang berkualitas.
j.Pengalaman
melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang
membutuhkan persiapan sampai anak menginjak masa masa remaja.
k.Keluarga-keluarga
yang berada di suatu wilayah/daerah membentuk masyarakat kumpulan dan
masyarakat Indonesia terhimpun didalam satu kesatuan bangsa Indonesia. Manusia
terbentuk karena adanya interaksi antara manusia dan budaya dalam lingkungan
yang bersifat dinamis mempunyai tujuan dan nilai-nilai yang terorganisir.
6.Ruang
Lingkup Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan
berfokus pada upaya pencegahan, promosi kesehatan, pertolongan persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, melaksanakan tindakan asuhan
sesuai dengan kewenangan atau bantuan lain jika diperlukan, serta melaksanakan
tindakan kegawat daruratan.
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan,
tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Bidan dapat praktik
diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit,
klinik atau unit kesehatan lainnya.
7.Kualifikasi
Pendidikan
a.Lulusan pendidikan
bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan pelaksana,
yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi
pelayanan maupun praktik perorangan.
b.Lulusan
pendidikan bidan setingkat Diploma IV/S1 merupakan bidan professional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, dan pendidik.
c.Lulusan
pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan
maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
B.STANDAR
KOMPETENSI BIDAN.
Kompetensi ke 1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk
wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
Pengetahuan dan Keterampilan Dasar :
1.Kebudayaan
dasar masyarakat di Indonesia.
2.Keuntungan dan
kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern.
3.Sarana tanda
bahaya serta transportasi kegawat-daruratan bagi anggota masyarakat yang sakit
yang membutuhkan asuhan tambahan.
4.Penyebab
langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di
masyarakat.
5.Advokasi dan
strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan
untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesehatan dalam memperoleh pelayanan
kebidanan).
6.Keuntungan dan
resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia.
7.Advokasi bagi
wanita agar bersalin dengan aman.
8.Masyarakat
keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, resiko
lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan.
9.Standar profesi
dan praktik kebidanan.
Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan :
1.Epidemiologi,
sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik.
2.Infrastruktur
kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses sumberdaya yang
dibutuhkan untuk asuhan kebidanan.
3.Primary Health
Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi kesehatan serta
strategi penvegahan penyakit.
4.Program
imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi.
Perilaku Profesional Bidan :
1.Berpegang teguh
pada filosofi, etika profesi dan aspek legal.
2.Bertanggung
jawab dan mempertanggung jawabkan keputusan klinis yang dibuatnya.
3.Senantiasa
mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir.
4.Menggunakan
cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategis dan
pengendalian infeksi.
5.Melakukan
konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan.
6.Menghargai
budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran,
periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak.
7.Menggunakan
model kemitraan dalam bekerja sama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat
menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek asuhan,
meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas
kesehatannya sendiri.
8.Menggunakan
keterampilan mendengar dan memfasilitasi.
9.Bekerjasama
dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu
dan keluarga.
10.Advokasi
terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.
PRA KONSEPSI, KB, DAN GINEKOLOGI.
Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh
dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat,
perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
Pengetahuan Dasar :
1.Pertumbuhan dan
perkembangan seksualitas dan aktivitas seksual.
2.Anatomi dan
fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan reproduksi.
3.Norma dan
praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan bereproduksi.
4.Komponen
riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan.
5.Pemeriksaan
fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat.
6.Berbagai metode
alamiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional
yang lazim digunakan.
7.Jenis,
indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi
yang digunakan antara lain pil, suntik, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit
(AKBK), kondom, tablet vagina dan tisu vagina.
8.Metode
konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi.
9.Penyuluhan
kesehatan mengenai IMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak.
10.Tanda dan
gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi.
Pengetahuan Tambahan :
1.Faktor-faktor
yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kehamilan
yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
2.Indikator
penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis, dan proses
rujukan pemeriksaan/pengobatan lebih lanjut.
3.Indikator dan
metode konseling/rujukan terhadap gangguan hubungan interpersonal, termasuk
kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik dan emosi).
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan
data tentang riwayat kesehatan yang lengkap.
2.Melakukan
pemeriksaan fisik yang berfokus sesuai dengan kondisi wanita.
3.Menetapkan dan
atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti
hematokrit dan analisa urine.
4.Melaksanakan
pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat.
5.Memberikan
pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat.
6.Melakukan
pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan.
7.Mendokumentasikan
temuan-temuan dari intervensi yang ditemukan.
8.Melakukan
pemasangan AKDR.
9.Melakukan
pencabutan AKDR dengan letak normal.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan
pemasangan AKBK.
2.Melakukan
pencabutan AKBK dengan letak normal.
ASUHAN DAN KONSELING SELAMA KEHAMILAN.
Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi
untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini,
pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
Pengetahuan Dasar :
1.Anatomi dan
fisiologi tubuh manusia.
2.Siklus
menstruasi dan proses konsepsi.
3.Tumbuh kembang
janin dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.Tanda-tanda dan
gejala kehamilan.
5.Mendiagnosa
kehamilan.
6.Perkembangan
normal kehamilan.
7.Komponen
riwayat kesehatan.
8.Komponen
pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal.
9.Menentukan umur
kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan/atau tinggi fundus uteri.
10.Mengenal tanda
dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektopik
terganggu, abortus imminen, molahydatidosa dan komplikasinya, dan kehamilan
ganda, kelainan letak serta pre eklamsia.
11.Nilai Normal
dari pemeriksaan laboratorium seperti Haemaglobin dalam darah, test gula,
protein, acetone dan bakteri dalam urine.
12.Perkembangan
normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim,
pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan.
13.Perubahan
psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga.
14.Penyuluhan
dalam kehamilan, perubahan fisik, perawatan buah dada ketidaknyamanan,
kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan dan aktifitas (senam hamil).
15.Kebutuhan
nutrisi bagi wanita hamil dan janin.
16.Penata
laksanaan immunisasi pada wanita hamil.
17.Pertumbuhan
dan perkembangan janin.
18.Persiapan
persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua.
19.Persiapan
keadaan dan rumah/keluarga untuk menyambut kelahiran bayi.
20.Tanda-tanda
dimulainya persalinan.
21.Promosi dan
dukungan pada ibu menyusukan.
22.Teknik
relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persiapan persalinan dan
kelahiran.
23.Mendokumentasikan
temuan dan asuhan yang diberikan.
24.Mengurangi
ketidaknyamanan selama masa kehamilan.
25.Penggunaan obat-obat
tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan.
26.Akibat yang
ditimbulkan dari merokok, penggunaan alkohol, dan obat terlarang bagi wanita
hamil dan janin.
27.Akibat yang
ditimbulkan/ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya
toxoplasmasmosis.
28.Tanda dan
gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa seperti pre-eklampsia,
perdarahan pervaginam, kelahiran premature, anemia berat.
29.Kesejahteraan
janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin.
30.Resusitasi
kardiopulmonary.
Pengetahuan Tambahan :
1.Tanda, gejala
dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan, seperti asma,
infeksi HIV, infeksi menular seksual (IMS), diabetes, kelainan jantung,
postmatur/serotinus.
2.Akibat dari penyakit
akut dan kronis yang disebut diatas bagi kehamilan dan janinnya.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan
data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisanya pada setiap
kunjungan/pemeriksaan ibu hamil.
2.Melaksanakan
pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap.
3.Melaksanakan
pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus
uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin.
4.Melakukan
penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul.
5.Menilai keadaan
janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan
fetoscope (Pinrad) dan gerakan janin dengan palpasi uterus.
6.Menghitung usia
kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan.
7.Mengkaji status
nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.
8.Mengkaji
kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi kehamilan.
9.Memberikan
penyuluhan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya serta bagaimana
menghubungi bidan.
10.Melakukan
penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemesis gravidarum tingkat
I, abortus imminen dan pre eklamsia ringan.
11.Menjelaskan
dan mendemontrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam
kehamilan.
12.Memberikan
immunisasi pada ibu hamil.
13.Mengidentifikasi
penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang tepat termasuk
merujuk ke fasilitas pelayanan tepat dari:
a.Kekurangan
gizi.
b.Pertumbuhan
janin yang tidak adekuat: SGA & LGA.
c.Pre eklamsia
berat dan hipertensi.
d.Perdarahan
per-vaginam.
e.Kehamilan ganda
pada janin kehamilan aterm.
f.Kelainan letak
pada janin kehamilan aterm.
g.Kematian janin.
h.Adanya adema
yang signifikan, sakit kepala yang hebat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium
yang disebabkan tekanan darah tinggi.
i.Ketuban pecah
sebelum waktu (KPD=Ketuban Pecah Dini).
j.Persangkaan
polyhydramnion.
k.Diabetes
melitus.
l.Kelainan
congenital pada janin.
m.Hasil
laboratorium yang tidak normal.
n.Persangkaan
polyhydramnion, kelainan janin.
o.Infeksi pada
ibu hamil seperti : IMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran
nafas.
14.Memberikan
bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua.
15.Memberikan
bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil seperti
nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok.
16.Penggunaan
secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia.
Keterampilan Tambahan :
1.Menggunakan
Doppler untuk memantau DJJ.
2.Memberikan
pengobatan dan/atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan
menggunakan standar local dan sumber daya yang tersedia.
3.Melaksanakan
kemampuan Asuhan Pasca Keguguran.
ASUHAN SELAMA PERSALINAN DAN KELAHIRAN.
Kompetensi ke-4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin
selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi
kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya
yang baru lahir.
Pengetahuan Dasar :
1.Fisiologi
persalinan.
2.Anatomi
tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk.
3.Aspek
psikologis dan cultural pada persalinan dan kelahiran.
4.Indikator
tanda-tanda mulai persalinan.
5.Kemajuan
persalinan normal dan penggunaan partograf atau alat serupa.
6.Penilaian
kesejahteraan janin dalam masa persalinan.
7.Penilaian kesejahteraan
ibu dalam masa persalinan.
8.Proses
penurunan janinmelalui pelvic selama persalinan dan kelahiran.
9.Pengelolaan dan
penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda.
10.Pemberian
kenyamanan dalam persalinan, seperti: kehadiran keluarga pendamping, pengaturan
posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa obat.
11.Transisi bayi
baru lahir terhadap kehidupan diluar uterus.
12.Pemenuhan
kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernapasan, kehangatan dan memberikan
ASI/PASI, eksklusif 6 bulan.
13.Pentingnya
pemenuhan kebutuhan emosional bayi baru lahir, jika memungkinkan antara lain
kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila dimungkinkan.
14.Mendukung dan
meningkatkan pemberian ASI eksklusif.
15.Manajemen
fisiologi kala III.
16.Memberikan
suntikan intra muskuler meliputi: uterotonika, antibiotika dan sedative.
17.Indikasi
tindakan kedaruratan kebidanan seperti: distosia bahu, asfiksia neonatal,
retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan mengatasi renjatan.
18.Indikasi
tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD.
19.Indikator
komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi, eklamsia
kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia
karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat menumbung.
20.Prinsip
manajemen kala III secara fisiologis.
21.Prinsip
manajemen aktif kala III.
Pengetahuan Tambahan :
1.Penatalaksanaan
persalinan dengan malpresentasi.
2.Pemberian
suntikan anestesi local.
3.Akselerasi dan
induksi persalinan.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan
data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu pada
persalinan sekarang.
2.Melaksanakan
pemeriksaan fisik yang terfokus.
3.Melakukan
pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin.
4.Mencatat waktu
dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi).
5.Melakukan
pemeriksaan panggul (pemeriksaan dalam) secara lengkap dan akurat meliputi
pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi keadaan ketuban, dan
proporsi panggul dengan bayi.
6.Melakukan
pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograph.
7.Memberikan
dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya.
8.Memberikan
cairan, nutrisi dan kenyamanan yang kuat selama persalinan.
9.Mengidentifikasi
secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dan kegawat daruratan dengan
intervensi yang sesuai dan atau melakukan rujukan dengan tepat waktu.
10.Melakukan
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi.
11.Menolong
kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat.
12.Melakukan
episiotomi dan penjahitan, jika diperlukan.
13.Melaksanakan
manajemen fisiologi kala III.
14.Melaksanakan
manajemen aktif kala III.
15.Memberikan
suntikan intra muskuler meliputi uterotonika, antibiotika dan sedative.
16.Memasang
infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin (HB) dan hematokrit (HT).
17.Menahan uterus
untuk mnecegah terjadinya inverse uteri dalam kala III.
18.Memeriksa
kelengkapan plasenta dan selaputnya.
19.Memperkirakan
jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar.
20.Memeriksa
robekan vagina, serviks dan perineum.
21.Menjahit
robekan vagina dan perineum tingkat II.
22.Memberikan
pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepada di dasar
panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term.
23.Melakukan
pengeluaran, plasenta secara manual.
24.Mengelola
perdarahan post partum.
25.Memindahkan
ibu untuk tindakan tambahan/kegawat daruratan dengan tepat waktu sesuai
indikasi.
26.Memberikan
lingkungan yang aman dengan meningkatkan hubungan/ikatan tali kasih ibu dan
bayi baru lahir.
27.Memfasilitasi
ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif.
28.Mendokumentasikan
temuan-temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Menolong
kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat.
2.Memberikan
suntikan anestesi local jika diperlukan.
3.Melakukan
ekstraksi forcep rendah dan vacum jika diperlukan sesuai kewenangan.
4.Mengidentifikasi
dan mengelola malpresentasi, distosia bahu, gawat janin dan kematian janin
dalam kandungan (IUFD) dengan tepat.
5.Mengidentifikasi
dan mengelola tali pusat menumbung.
6.Mengidentifikasi
dan menjahit robekan serviks.
7.Membuat resep
dan atau memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika diperlukan sesuai
kewenangan.
8.Memberikan
oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan penanganan
perdarahan post partum.
ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN
MENYUSUI.
Kompetensi ke-5 : Bidan
memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap
terhadap budaya setempat.
Pengetahuan Dasar :
1.Fisiologis
nifas.
2.Proses involusi
dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus.
3.Proses
laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim
terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, masitis, putting susu lecet,
putting susu masuk.
4.Nutrisi ibu
nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti
pengosongan kandung kemih.
5.Kebutuhan
nutrisi bayi baru lahir.
6.Adaptasi
psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus.
7.“Bonding & Atacchment”
orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8.Indikator
subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
9.Indikator
masalah-masalah laktasi.
10.Tanda dan
gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa
plasenta, renjatan (syok) dan pre-eklamsia post partum.
11.Indikator pada
komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, hematoma
vulva, retensi urine dan incontinetia alvi.
12.Kebutuhan
asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
13.Tanda dan
gejala komplikasi abortus.
Keterampilan Dasar :
1.Mengumpulkan
data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang
kehamilan, persalinan dan kelahiran.
2.Melakukan
pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
3.Pengkajian
involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
4.Merumuskan
diagnosa masa nifas.
5.Menyusun
perencanaan.
6.Memulai dan
mendukung pemberian ASI eksklusif.
7.Melaksanakan
pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat,
nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8.Mengidentifikasi
hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu.
9.Mengidentifikasi
infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang
sesuai.
10.Penatalaksanaan
ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11.Melakukan
konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan.
12.Melakukan
konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan.
13.Melakukan
kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
14.Memberikan
antibiotika yang sesuai.
15.Mencatat dan
mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan
insisi pada hematoma vulva.
ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR.
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
Pengetahuan Dasar :
1.Adaptasi bayi
baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus.
2.Kebutuhan dasar
bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan,
nutrisi, “bonding & attachment”.
3.Indikator
pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR.
4.Penampilan dan
perilaku bayi baru lahir.
5.Tumbuh kembang
yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan.
6.Memberikan
immunisasi pada bayi.
7.Masalah yang
lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding, mongolian
spot, hemangioma.
8.Komplikasi yang
lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi,
dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus.
9.Promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan.
10.Keuntungan dan
resiko immunisasi pada bayi.
11.Pertumbuhan
dan perkembangan bayi premature.
12.Komplikasi
tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula,
kematian mendadak, hematoma.
Keterampilan Dasar :
1.Membersihkan
jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat.
2.Menjaga
kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan.
3.Menilai segera
bayi baru lahir seperti nilai APGAR.
4.Membersihkan
badan bayi dan memberikan identitas.
5.Melakukan
pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk
menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak
memungkinkan untuk hidup.
6.Mengatur posisi
bayi pada waktu menyusu.
7.Memberikan
immunisasi pada bayi.
8.Mengajarkan
pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk
minta pertolongan medik.
9.Melakukan
tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan
bernafas/asphyksia, hypotermia, hypoglycemi.
10.Memindahkan
secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan.
11.Mendokumentasikan
temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan
penilaian masa gestasi.
2.Mengajarkan
pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan
asuhannya.
3.Membantu orang
tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat.
4.Memberikan
dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan
cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi.
5.Memberikan
dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan
ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan.
6.Memberikan
dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda.
ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA.
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
Pengetahuan Dasar :
1.Keadaan
kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan, angka
kematian, penyebab kesakitan dan kematian.
2.Peran dan
tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak.
3.Pertumbuhan dan
perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
4.Kebutuhan fisik
dan psikososial anak.
5.Prinsip dan
standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan
anak.
6.Prinsip
keselamatan untuk bayi dan anak.
7.Upaya
pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi.
8.Masalah-masalah
yang lazim terjadi pada bayi normal seperti: gumoh/regurgitasi, diaper rash dll
serta penatalaksanaannya.
9.Penyakit-penyakit
yang sering terjadi pada bayi dan anak.
10.Penyimpangan
tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
11.Bahaya-bahaya
yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan luar rumah serta upaya
pencegahannya.
12.Kegawat
daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya.
Keterampilan Dasar :
1.Melaksanakan
pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak.
2.Melaksanakan
penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak
sesuai dengan usia.
3.Melaksanakan
pemberian immunisasi pada bayi dan anak.
4.Mengumpulkan
data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala.
5.Melakukan
pemeriksaan fisik yang berfokus.
6.Mengidentifikasi
penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik.
7.Melakukan
pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat
sesuai dengan keadaan bayi dan anak.
8.Menjelaskan
kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan.
9.Melakukan
pemeriksaan secara berkala pda bayi dan anak sesuai dengan standar yang
berlaku.
10.Melaksanakan
penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi.
11.Tepat sesuai
keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dari kecelakaan.
12.Mendokumentasikan
temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan.
KEBIDANAN KOMUNITAS.
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
Pengetahuan Dasar :
1.Konsep dan
sasaran kebidanan komunitas.
2.Masalah
kebidanan komunitas.
3.Pendekatan
asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat.
4.Strategi
pelayanan kebidanan komunitas.
5.Ruang lingkup
pelayanan kebidanan komunitas.
6.Upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
7.Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
8.Sistem
pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pengetahuan Tambahan :
1.Kepemimpinan
untuk semua (kesuma).
2.Pemasaran
sosial.
3.Peran serta
masyarakat (PSM).
4.Audit maternal
perinatal.
5.Perilaku
kesehatan masyarakat.
6.Program-program
pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak.
Keterampilan Dasar :
1.Melakukan
pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di
masyarakat.
2.Mengidentifikasi
status kesehatan ibu dan anak.
3.Melakukan
pertolongan persalinan di rumah dan polindes.
4.Mengelola
pondok bersalin desa (polindes).
5.Melaksanakan
kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita.
6.Melakukan
penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya
kesehatan ibu dan anak.
7.Melaksanakan
penyuluhan dan konseling kesehatan.
8.Melaksanakan
pencatatan dan pelaporan.
Keterampilan Tambahan :
1.Melakukan
pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
2.Melaksanakan
pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
3.Mengelola dan
memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya.
4.Menggunakan
teknologi kebidanan tepat guna.
ASUHAN PADA IBU/WANITA DENGAN GANGGUAN REPRODUKSI.
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan
kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Pengetahuan Dasar :
1.Penyuluhan
kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS),
HIV/AIDS.
2.Tanda dan
gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3.Tanda, gejala,
dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan
tidak teratur dan penundaan haid.
Keterampilan Dasar :
1.Mengidentifikasi
gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2.Memberikan
pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3.Melaksanakan
kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system
reproduksi.
4.Memberikan
pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system
reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5.Mikroskop dan
penggunaannya.
6.Teknik
pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.
Keterampilan Tambahan :
1.Menggunakan
mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2.Mengambil dan
proses pengiriman sediaan pap smear.
C.STANDAR
PENDIDIKAN BIDAN.
STANDAR I : LEMBAGA PENDIDIKAN.
Lembaga pendidikan kebidanan berada pada suatu
institusi pendidikan tinggi.
Definisi Operasional :
Penyelenggara pendidikan kebidanan adalah
institusi pendidikan tinggi baik pemerintah maupun swasta sesuai dengan
kaidah-kaidah yang tercantum pada sistim pendidikan nasional.
STANDAR II : FALSAFAH.
Lembaga pendidikan kebidanan mempunyai falsafah
yang mencerminkan visi misi dari institusi yang tercermin pada kurikulum.
Definisi Operasional :
1.Falsafah
mencakup kerangka keyakinan dan nilai-nilai mengenai pendidikan kebidanan dan
pelayanan kebidanan.
2.Penyelenggaraan
pendidikan mengacu pada sistim pendidikan nasional Indonesia.
STANDAR III : ORGANISASI
Organisasi lembaga pendidikan kebidanan konsisten
dengan struktur administrasi dari pendidikan tinggi dan secara jelas
menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab dan garis
kerjasama.
Definisi Operasional :
1.Struktur
organisasi pendidikan kebidanan mengacu pada sistem pendidikan nasional.
2.Ada kejelasan
tentang tata hubungan kerja.
3.Ada uraian
tugas untuk masing-masing komponen pada organisasi.
STANDAR IV : SUMBER DAYA PENDIDIKAN.
Sumber daya manusia, finansial dan material dari
lembaga pendidikan kebidanan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun
kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
Definisi Operasional :
1.Dukungan
administrasi tercermin pada anggaran dan sumber-sumber untuk program.
2.Sumber daya
teknologi dan lahan praktik cukup dan memenuhi persyaratan untuk mencapai
tujuan program.
3.Persiapan
tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang sistem pendidikan
nasional dan peraturan yang berlaku.
4.Peran dan
tanggung jawab tenaga pendidik dan kependidikan mengacu pada undang-undang dan
peraturan yang berlaku.
STANDAR V : POLA PENDIDIKAN KEBIDANAN.
Pola pendidikan kebidanan mengacu kepada
undang-undang sistem pendidikan nasional, yang terdiri dari :
1.Jalur
pendidikan vokasi.
2.Jalur
pendidikan akademik.
3.Jalur
pendidikan profesi.
Definisi Operasional :
Pendidikan kebidanan terdiri dari pendidikan
diploma, pendidikan sarjana, pendidikan profesi dan pendidikan pasca sarjana.
STANDAR VI : KURIKULUM.
Penyelenggaraan pendidikan menggunakan kurikulum
nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan organisai profesi
serta dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu
pada falsafah dan misi dari lembaga pendidikan kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan pada kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan nasional dan organisasi
profesi serta
2.Dikembangkan
sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi dan mengacu pada falsafah dan
misi dari lembaga pendidikan kebidanan. Dalam pelaksanaan pendidikan kurikulum
dikembangkan sesuai dengan falsafah dan visi dari institusi pendidikan
kebidanan.
STANDAR VII : TUJUAN PENDIDIKAN.
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan kebidanan
mencerminkan falsafah pendidikan kebidanan dan mempersiapkan perkembangan
setiap mahasiswa yang berpotensi khusus.
Definisi Operasional :
1.Tujuan
pendidikan merupakan dasar bagi pengembangan kurikulum pendidikan, pengalaman
belajar dan evaluasi.
2.Tujuan
pendidikan selaras dengan perilaku akhir yang ditetapkan.
3.Kurikulum
meliputi kelompok ilmu dasar (alam, sosial, perilaku, humaniora), ilmu
biomedik, ilmu kesehatan, dan ilmu kebidanan.
4.Kurikulum
mencerminkan kebutuhan pelayanan kebidanan dan kesehatan masyarakat .
5.Kurikulum
direncanakan sesuai dengan standar praktik kebidanan.
6.Kurikulum
kebidanan menumbuhkan profesionalisme sikap etis, kepemimpinan dan manajemen.
7.Isi kurikulum
dikembangkan sesuai perkembangan teknologi mutakhir.
STANDAR VIII : EVALUASI PENDIDIKAN.
Organisasi profesi ikut serta dalam program
evaluasi pendidikan baik internal maupun eksternal.
Definisi Operasional :
1.Organisasi
profesi merupakan bagian dari badan akreditasi yang berwenang.
2.Dalam proses
evaluasi, organisasi profesi menggunakan institusi pelayanan atau yang terkait
dengan lahan praktik kebidanan yang telah diakui oleh pihak yang berwenang.
STANDAR IX : LULUSAN.
Lulusan pendidikan bidan mengemban tanggung jawab
profesional sesuai dengan tingkat pendidikan.
Definisi Operasional :
1.Lulusan
pendidikan bidan sebelum tahun 2000 dan Diploma III kebidanan, merupakan bidan
pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di
institusi pelayanan maupun praktik perorangan.
2.Lulusan
pendidikan bidan setingkat Diploma IV / S1 merupakan bidan professional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, dan pendidik.
3.Lulusan
pendidikan bidan setingkat S2 dan S3, merupakan bidan profesional, yang
memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan
maupun praktik perorangan. Mereka dapat berperan sebagai pemberi layanan,
pengelola, pendidik, peneliti, pengembang dan konsultan dalam pendidikan bidan
maupun system/ketata-laksanaan pelayanan kesehatan secara universal.
4.Lulusan program
kebidanan, tingkat master dan doktor melakukan praktik kebidanan lanjut,
penelitian, pengembangan, konsultan pendidikan dan ketatalaksanaan pelayanan.
5.Lulusan wajib
berperan aktif dan ikut serta dalam penentuan kebijakan dalam bidang kesehatan.
6.Lulusan
berperan aktif dalam merancang dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagai
tanggapan terhadap perkembangan masyarakat.
D.STANDAR
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN BIDAN.
STANDAR I: ORGANISASI.
Peyelenggaraan Pendidikan Berkelanjutan Bidan
berada di bawah organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tingkat Pengurus
Pusat (PP-IBI), Pengurus Daerah (PD-IBI)dan Pengurus Cabang (PC -IBI)
Definisi Operasional :
1.Pendidikan
berkelanjutan untuk bidan, terdapat dalam organisasi profesi IBI.
2.Keberadaan
pendidikan berkelanjutan bidan dalam organisasi profesi IBI, disahkan oleh
PP-IBI/PD-IBI/PC-IBI.
STANDAR II : FALSAFAH.
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai
falsafah yang selaras dengan falsafah organisasi profesi IBI yang terermin
visi, misi dan tujuan.
Definisi Operasional :
1.Bidan harus
mengembangkan diri dan belajar sepanjang hidupnya.
2.Pendidikan
berkelanjutan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan bidan .
3.Melalui
penelitian dalam Pendidikan Berkelanjutan akan memperkaya Body of Knowledge
ilmu kebidanan.
STANDAR III : SUMBER DAYA PENDIDIKAN.
Pendidikan berkelanjutan untuk bidan mempunyai
sumber daya manusia, finansial dan material untuk memperlancar proses
pendidikan berkelanjutan.
Definisi Operasional :
1.Memiliki sumber
daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan / mengelola
pendidikan berkelanjutan.
2.Ada sumber
finansial yang menjamin terselenggaranya program.
STANDAR IV : PROGRAM PENDIDIKAN dan PELATIHAN.
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki program
pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan dan
pengembangan.
Definisi Operasional :
1.Program
Pendidikan Berkelanjutan bidan berdasarkan hasil pengkajian kelayakan.
2.Ada program
yang sesuai dengan hasil pengkajian kelayakan.
3.Program
tersebut disahkan/ terakreditasi organisasi IBI (PP/PD/PC), yang di buktikan
dengan adanya sertifikat.
STANDAR V : FASILITAS.
Pendidikan berkelanjutan bidan memiliki fasilitas
pembelajaran yang sesuai dengan standar.
Definisi Operasional :
1.Tersedia
fasilitas pembelajaran yang terakreditasi
2.Tersedia
fasilitas pembelajaran sesuai perkembangan ilmu dan tehnologi.
STANDAR VI : DOKUMEN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
BERKELANJUTAN.
Pendidikan berkelanjutan dan pengembangan bidan
perlu pendokumentasian
Definisi Operasional :
1.Ada dokumentasi
pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
2.Ada laporan
pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
3.Ada laporan
evaluasi pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
4.Ada rencana
tindak lanjut yang jelas.
STANDAR VII : PENGENDALIAN MUTU.
Pendidika berkelanjutan bidan melaksanakan
pengendalian mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Definisi Operasional :
1.Ada program
peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
2.Ada penilaian
mutu proses pendidikan, pelatihan dan pengembangan
3.Ada penilaian
mutu pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
4.Ada umpan balik
tentang penilaian mutu.
5.Ada tindak
lanjut dari penilaian mutu.
E.STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN.
STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN.
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
filosofi bidan
Definisi Operasional :
1.Dalam
menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam
memberikan asuhan
2.Tujuan utama
asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan
kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan
penyakit, pencegahan cacad pada ibu dab bayi, promosi kesehatan yang
bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif,
peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan. Asuhan
berkesinambungan, sesuai keinginan klien dan tidak otoriter serta menghormati
pilihan perempuan
STANDAR II : ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan, standar pelayanan dan prosedur tetap. Pengelolaan pelayanan yang kondusif, menjamin praktik pelayanan kebidanan yang akurat.
Definisi Operasional :
1.Ada pedoman
pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan
tersebut yang disahkan oleh pimpinan.
2.Ada standar
pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan,
standar ketenagaan yang telah tindakan di sahkan oleh pimpinan.
3.Ada standar
prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/ kebidanan yang di sahkan oleh
pimpinan.
4.Ada
rencana/program kerja disetiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi
induk.
5.Ada bukti
tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan
daftar hadir dan notulen rapat.
6.Ada naskah
kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik,
program pengajaran dan penilaian klinik.
7.Ada bukti
administrasi.
STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN.
Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program
pengeloaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan
efisien.
Definisi Operasional :
1.Tersedia SDM
sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah.
2.Mempunyai
jadwal pengaturan kerja harian.
3.Ada jadwal
dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja.
4.Ada jadwal
bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas.
5.Ada data
personil yang bertugas di ruangan tersebut.
STANDAR IV : FASILITAS DAN PERALATAN.
Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung
pencapaian tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi
institusi pelayanan.
Definisi Operasional :
1.Tersedia sarana
dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar.
2.Tersedianya
peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas.
3.Ada sertifikasi
untuk penggunaan alat-alat tertentu.
4.Ada prosedur
permintaan dan penghapusan alat.
STANDAR V : KEBIJAKAN DAN PROSEDUR.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.
Definisi Operasional :
1.Ada kebijakan
tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh
pimpinan.
2.Ada prosedur
rekrutment tenaga yang jelas.
3.Ada regulasi
internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
personil.
4.Ada kebijakan
dan prosedur pembinaan personal.
STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM
PENDIDIKAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program
pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
Definisi Operasional :
1.Ada program
pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan.
2.Ada program
orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapat
beradaptasi dengan pekerjaan.
3.Ada data hasil
identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan.
STANDAR VII : STANDAR ASUHAN.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar
asuhan/manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan
pelayanan kepada pasien.
Definisi Operasional :
1.Ada Standar
Manajemen Asuhan Kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan
kebidanan.
2.Ada format
manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik.
3.Ada pengkajian
asuhan kebidanan bagi setiap klien.
4.Ada diagnosa
kebidanan.
5.Ada rencana
asuhan kebidanan.
6.Ada dokumen
tertulis tentang tindakan kebidanan.
7.Ada catatan
perkembangan klien dalam asuhan kebidanan.
8.Ada evaluasi
dalam memberikan asuhan kebidanan.
9.Ada dokumentasi
untuk kegiatan manajemen kebidanan.
STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU.
Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program dan
pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu pelayanan kebidanan yang
dilaksanakan secara berkesinambungan.
Definisi Operasional :
1.Ada program
atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
2.Ada program
atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan
kebidanan.
3.Ada bukti
tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu
asuhan dan pelayanan kebidanan.
4.Ada bukti
tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut.
5.Ada laporan
hasil evaluasi yang dipublikasikan secara teratur kepada semua staf pelayanan
kebidanan.
F.STANDAR
PRAKTIK KEBIDANAN.
STANDAR I : METODE ASUHAN
Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode
manajemen kebidanan dengan langkah : Pengumpulan data dan analisis data,
penegakan diagnosa perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Definisi Operasional :
1.Ada format
manajemen asuhan kebidanan dalam catatan asuhan kebidanan.
2.Format
manajemen asuhan kebidanan terdiri dari: format pengumpulan data, rencana
asuhan, catatan implementasi, catatan perkembangan, tindakan, evaluasi,
kesimpulan dan tindak lanjut kegiatan lain.
STANDAR II : PENGKAJIAN
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Definisi Operasional :
Ada format pengumpulan data.
Pengumpulan data dilakukan secara sistematis, terfokus, yang meliputi data :
1.Demografi
identitas klien.
2.Riwayat
penyakit terdahulu.
3.Riwayat
kesehatan reproduksi :
a.Riwayat haid.
b.Riwayat bedah
organ reproduksi.
c.Riwayat
kehamilan dan persalinan.
d.Pengaturan
kesuburan.
e.Faktor
kongenital/keturunan yang terkait.
4.Keadaan
kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi.
5.Analisis data.
STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN.
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
Definisi Operasional :
1.Diagnosa
kebidanan dibuat sesuai dengan hasil analisa data.
2.Diagnosa kebidanan
dirumuskan secara sistematis.
STANDAR IV : RENCANA ASUHAN.
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan
diagnosa kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Ada format
rencana asuhan kebidanan.
2.Format rencana
asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa, berisi rencana tindakan, evaluasi dan
tindakan.
STANDAR V : TINDAKAN.
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan
diagnosa, rencana dan perkembangan keadaan klien.
Definisi Operasional :
1.Ada format
tindakan kebidanan dan evaluasi.
2.Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
3.Tindakan
kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau
hasil kolaborasi.
4.Tindakan
kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan etika dan kode etik kebidanan.
5.Seluruh tindakan
kebidanan dicatat pada format yang telah tersedia.
STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN.
Klien dan keluarga dilibatkan dalam rangka
peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Definisi Operasional :
1.Klien/keluarga
mendapatkan informasi tentang :
a.Status
kesehatan saat ini.
b.Rencana
tindakan yang akan dilaksanakan.
c.Peranan
klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
d.Peranan petugas
kesehatan dalam tindakan kebidanan.
e.Sumber-sumber
yang dapat dimanfaatkan.
2.Klien dan
keluarga dilibatkan dalam menentukan pilihan dan mengambil keputusan dalam
asuhan.
3.Pasien dan
keluarga diberdayakan dalam terlaksananya rencana asuhan klien.
STANDAR VII : PENGAWASAN.
Monitor/pengawasan klien dilaksanakan secara terus
menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Definisi Operasional :
1.Adanya format
pengawasan klien.
2.Pengawasan
dilaksanakan secara terus menerus dan sistimatis untuk mengetahui perkembangan
klien.
3.Pengawasan yang
dilaksanakan dicatat dan dievaluasi.
STANDAR VIII : EVALUASI.
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus
menerus sesuai dengan tindakan kebidanan dan rencana yang telah dirumuskan.
Definisi Operasional :
1.Evaluasi
dilaksanakan pada tiap tahapan pelaksanaan asuhan sesuai standar.
2.Hasil evaluasi
dicatat pada format yang telah disediakan.
STANDAR IX : DOKUMENTASI.
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan
standar dokumentasi asuhan kebidanan.
Definisi Operasional :
1.Dokumentasi
dilaksanakan pada setiap tahapan asuhan kebidanan.
2.Dokumentasi
dilaksanakan secara sistimatis, tepat, dan jelas.
3.Dokumentasi
merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan.
G.KODE ETIK
BIDAN INDONESIA.
1.Deskripsi Kode
Etik Bidan Indonesia.
Kode etik merupakan suatu
ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.Kode Etik Bidan
Indonesia.
a.Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat.
1)Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6)Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart
kesehatannya secara optimal.
b.Kewajiban bidan
terhadap tugasnya.
1)Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
2)Setiap bidan
berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil
keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3)Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
c.Kewajiban bidan
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
1)Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
2)Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
d.Kewajiban bidan
terhadap profesinya.
1)Setiap bidan
wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan
kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2)Setiap bidan
wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya
yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.Kewajiban bidan
terhadap diri sendiri.
1)Setiap bidan
wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2)Setiap bidan
wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)Setiap bidan
wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.Kewajiban bidan
terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air.
1)Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan
Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah
untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan
KIA/KB dan kesehatan keluarga.
H.PENUTUP.
Bidan merupakan suatu
profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada
Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak
balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Standar Profesi ini
terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar
Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi
kebidanan.
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. SITI FADILAH
SUPARI, Sp.JP (K)
|
· Pages
·
About Me
· Archives
·
May 2009
· Categories
·
Uncategorized
(34)
· Blogroll
· Meta
·
Log in
·
RSS
WPMU Theme pack by WPMU-DEV. LetoPrime
theme.
Entries (RSS) and Comments (RSS).
Entries (RSS) and Comments (RSS).
No comments:
Post a Comment